Sosialisasi Bahaya Judi Online Terkait Pencegahan Bahaya Dan Masa Depan Indonesia

Authors

  • Wedia Hastuti STIE Bhakti Pembangunan
  • Irma Maria Dulame Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bhakti Pembangunan

DOI:

https://doi.org/10.61754/jurdiasra.v2i2.91

Abstract

Tujuan dari diadakannya pengabdian masyarakat ini ialah untuk memberikan pemahaman yang lelbih melndalam dan deltail kelpada masyarakat telntang apa itu pelrjudian onlinel, bahaya pelrjudian onlinel, dan upaya yang dilakukan untuk melmbelrantas pelrjudian onlinel, kurangnya pelmahaman masyarakat awam di bidang hukum melngakibatkan melrelka tidak paham akan akibat hukum apa saja yang bisa timbul akibat tindakan melrelka, bukan hanya itu saja kelgiatan pelngabdian ini belrtujuan untuk melnanggulangi masalah hukum keltika apa yang di harapkan tidak selsuai dengan kenyataan, misalkan pemerintah dan penegak hukum mengharapkan masyarakat tidak melakukan kejahatan seperti contoh judi online namun nyatanya hal ini masih dilakukan sampai saat ini,yang mengakibatkan permasalahan ekonomi di masyarakat, dengan berkembangnya zaman masyarakat harus di beri pemahaman terkait judi online agar tidak terbawa arus. Adapun metode yang digunakan pada kegiatan pengabdian ini adalah Metode Andragogi dan penyebaran kuisioner untuk mengevaluasi kegiatan abdi masayarakat ini. Metode Andragogi yaitu mengkombinasikan metode diskusi, ceramah dan tanya jawab di antara peserta sosialisasi. Peserta yang di maksud disini adalah warga yang berada di wilayah lingkungan warga RT06/RW08 Curug, Pondok Kelapa, Duren Sawit.  Sebagai pemberi materi disini adalah peneliti sendiri yang terdiri dari 2 orang. Adapun hasil dari abdi pada masyarakat ini adalah para masyarakat di wilayah lingkungan warga RT06/RW08 Curug, Pondok Kelapa, Duren Sawit mendapat pemahaman lebih mendalam terkait bahaya dan akibat hukum judi online. Materi yang diberikan dalam sosialisasi mencakup pemahaman mengenai apa itu judi online, risiko perjudian online, pembatasan akses ke situs perjudian online, dan penyediaan layanan dukungan bagi keluarga yang terdampak. Selain sosialisasi melalui pemberian materi dengan cara ceramah, diskusi dan tanya jawab peneliti juga menyebarkan kuisioner mengenai apa itu judi online, dampak serta bahaya judi online termasuk bagaimana pencegahan dari bahaya judi online. Kuisioner selain diisi oleh peserta yang menghadiri sosialisasi juga di sebarkan ke warga di lingkungan RT06/RW08 Curug, Pondok Kelapa, Duren Sawit melalui platform daring yaitu WA kuisioner. Hasil kuisioner menunjukkan hampir 70% peserta sosialisasi maupun responden yang mengisi WA kuisioner cukup memahami mengenai apa itu judi online, dampak serta bahaya judi online termasuk bagaimana pencegahan dari bahaya judi online. Hal ini tentu saja akan memberikan kesadaran dan taat hukum agar tidak melakukan judi online.

The aim of holding this community service is to provide a deeper and more detailed understanding to the public about what online gambling is, the dangers of online gambling, and the efforts made to eradicate online gambling. The general public's lack of understanding in the field of law means they do not understand the legal consequences. what can arise as a result of their actions, not only that, this selrvicel aims to ovelrcomel lelgal problelms wheln what is elxpelcteld doels not match relality, for elxamplel thel govelrnmelnt and law elnforcelrs hopel that peloplel will not commit crimels such as onlinel gambling, but in fact this is still beling donel Until now, which has relsulteld in elconomic problelms in socielty, with thel delvellopmelnt of thel timels, peloplel must bel giveln an undelrstanding of onlinel gambling so that thely do not gelt carrield away. Thel melthod useld in this selrvicel activity is thel Andragogi Melthod and distributing quelstionnairels to elvaluatel thel activitiels of this community selrvicel. Thel Andragogi Melthod combinels discussion, lelcturel and quelstion and answelr melthods among socialization participants. Thel participants relfelrreld to helrel arel relsidelnts in thel nelighborhood of RT06/RW08 Curug, Pondok Kellapa, Dureln Sawit.  Thel matelrial providelrs helrel arel thel relselarchelrs thelmsellvels, consisting of 2 peloplel. Thel relsults of this selrvicel to thel community arel that relsidelnts in thel nelighborhood of RT06/RW08 Curug, Pondok Kelapa, Duren Sawit have gained a deeper understanding regarding the dangers and legal consequences of online gambling. The material provided in the outreach includes an understanding of what online gambling is, the risks of online gambling, limiting access to online gambling sites, and providing support services for affected families. Apart from socializing through providing material through lectures, discussions and questions and answers, researchers also distributed questionnaires regarding what online gambling is, the impacts and dangers of online gambling, including how to prevent the dangers of online gambling.Apart from being filled in by participants who attended the socialization, the questionnaire was also distributed to residents in the RT06/RW08 Curug, Pondok Kelapa, Duren Sawit area via the online platform, namely the WA questionnaire. The results of the questionnaire showed that almost 70% of the socialization participants and respondents who filled out the WA questionnaire had a good understanding of what online gambling is, the impacts and dangers of online gambling, including how to prevent the dangers of online gambling. This will of course provide awareness and obey the law so as not to gamble online.

References

REFERENSI

K.B.B.I.(KBBI), “Judi,” kbbi.web.id. Accessed: Jul. 14, 2024. [Online]. Available: https://kbbi.web.id/judi

R. C. Auli, “Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online,” www.hukumonline.com. Accessed:Jul.14,2024.[Online].Available: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-27-ayat-2-uu-ite-2024-tentang-ijudi-online-i-lt65afa86471ccc/

RUU, “Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Jakarta, 2024.

UU, “Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR I1 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK,” 2024.

UUD, “Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (‘UU 1/2023’).” Jakarta, 2024.

Rizki Arisandi, Hukum dan Perjudian Online di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022.

UU, “79 ayat (1) huruf f UU 1/2023 Aturan Akses Ilegal dan Penyadapan dalam KUHP Baru,” 2023.

“Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023 Aturan Akses Ilegal dan Penyadapan dalam KUHP Baru,” 2023.

M. R. Azhari, “Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi,” bisnis.tempo.co. Accessed: Jul. 14, 2024. [Online]. Available: https://bisnis.tempo.co/read/1864199/daftar-5-negara-pemain-judi-online-terbanyak-indonesia-tertinggi

Eva Agustina, Persepsi Masyarakat Terhadap Perjudian Online : Studi Kasus di Kota Jakarta. Jakarta: Pustaka Akademik, 2020.

Bachtiar, R., & Wibowo, A. (2021). Cyber Crime: Fenomena Perjudian Online di Indonesia. Yogyakarta: LKiS.

Dewi, N. P. (2020). Pengaruh Media Sosial Terhadap Penyebaran Perjudian Online di Kalangan Remaja. Jurnal Ilmu Komunikasi, 12(2), 145-160.

Gunawan, F. (2019). Regulasi Perjudian Online di Indonesia dan Tantangannya. Surabaya: Universitas Airlangga Press.

Hakim, L. (2021). Peran Teknologi dalam Perjudian Online dan Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Iskandar, A. (2019). Dampak Sosial Ekonomi Perjudian Online di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Kusuma, B. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia.

Bandung: Refika Aditama.

Mulyadi, S. (2020). Keberadaan dan Pengawasan Perjudian Online di Era Digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 367-382.

Putra, I. W. (2021). Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi Perjudian Online di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 14(1), 89-105.

Kusumawardhany, S. S., Shanti, Y. K., Azzahra, K., Arianti, B. F., & Romadhina, A. P. (2021). Penerapan Literasi Keuangan Dalam Memahami Financial Technology. SULUH: Jurnal Abdimas, 2(2), 151–160. https://doi.org/10.35814/suluh.v2i2.1544.

Nursansiwi, D. A., & Armiani. (2023). Peran Strategi Bisnis Fintech Payment Gateway dalam Meningkatkan Kinerja UMKM di NTB. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 7(1), 367–378. https://doi.org/https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1219

Irawati, W., Ersyafdi, I. R., Ginting, R., Mukti, A. H., ... & Putri, I. S. (2023). Pelngelnalan Kelbelrlanjutan Usaha delngan Pelrhitungan HPP yang wajar pada Pellaku UMKM di Delsa Pageldangan. Jurnal Abdi Masyarakat Nusantara, 1(2), 26-31.

Published

2024-09-13

How to Cite

Wedia Hastuti, & Irma Maria Dulame. (2024). Sosialisasi Bahaya Judi Online Terkait Pencegahan Bahaya Dan Masa Depan Indonesia. Jurnal Abdi Masyarakat Nusantara, 2(2), 9–20. https://doi.org/10.61754/jurdiasra.v2i2.91