Pengelolaan dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Lubuk Sahung Kabupaten Seluma

Authors

  • David Chandra Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Yovi Apridiansyah Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Rina Yuniarti Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61754/jurdiasra.v2i1.45

Abstract

Sosialisasi mengenai pengelolaan dana desa di Lubuk Sahung, Kabupaten Seluma, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang prinsip akuntansi dalam mengelola dana desa. Tujuan utamanya adalah agar perangkat desa dapat merencanakan dan melaksanakan program serta kegiatan yang didanai oleh APBDes dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang optimal. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengevaluasi dampak penggunaan dana internal desa terhadap pemberdayaan masyarakat dan perkembangan institusi di Desa Lubuk Sahung, Kabupaten Seluma. Dalam pengelolaan dana desa, prinsip tata kelola yang efektif, seperti partisipasi, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, harus menjadi landasan yang kuat. Peran masyarakat sangat penting, terutama dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, kerjasama yang erat antara perangkat desa dan masyarakat sangat diperlukan di setiap tahap pengelolaan alokasi dana desa. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengembangkan desa sesuai dengan hak kolektif desa, dan dalam konteks ini, peran desa sangat penting untuk mendukung kesuksesan program pemerintah di tingkat nasional.

References

Cahria, W. G. (2018). Sosialisasi Pembukuan Keuangan Digitas Menggunakan Aplikasi Buku Kas pada Pelaku UMKM di Desa Puspasari. Abdima Jurnal Pengabdian Mahasiswa, 2(1), 3183–3191.

Kumalasari, D., & Riharjo, B. I. (2016). Tranparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. IIMU Dan Riset Akuntansi, 5(11).

Lamud, Ii., Abdullah, J., Hasan, W., & Rahma, Z. (2022). Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa. Pengabdian Masyarakat, 02(1), 41–48.

Liando, L. ., Lambey, L., & Wokas, H. R. . (2017). Analisis Pengelolahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Kolongan Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa. Jurnal EMBA, 5(2), 1474–1483. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan desa. Penataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa berd

Sriwati, K. N. (2019). Dampak Alokasi Desa Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Dan kelembagaan. Jurnal Ekomen, 19(1), 38–47.

Wayan, I., & Suryani, A. (2020). Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemerintahan Desa. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 63–67.

Yulianah, Y. (2021). Potensi Penyelewengan Alokasih Dana Desa Di Kaji Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan desa. Mimbar Justitia, 1(2), 608–627.

Zahri, T. A., Wahyudin, N., Oktariani, D., & Yanuar, D. (2022). Manajemen Sdm Dalam Penerapan Kekayaan Intelektual Pada Umkm Kota Pangkal Pinang Berbasis Ekonomi Pancasila. Jurnal Darma Agung, 30(3), 366. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i3.2096

Published

2024-06-30

How to Cite

Chandra, D., Apridiansyah, Y., & Yuniarti, R. (2024). Pengelolaan dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Lubuk Sahung Kabupaten Seluma . Jurnal Abdi Masyarakat Nusantara, 2(1), 15–19. https://doi.org/10.61754/jurdiasra.v2i1.45