Dampak Perubahan Kebijakan Pajak Terhadap Bisnis UMKM di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61754/juralinus.v3i2.166Kata Kunci:
Kebijakan keuangan, pengaruh usaha, performa bisnis, perubahan pajak, UMKMAbstrak
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi dampak dari perubahan kebijakan pajak terhadap performa bisnis di Indonesia, terutama di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pengumpulan data dilakukan dengan cara survei kepada 50 pelaku usaha yang berada di kota Metro Provinsi Lampung. Yang mana meraka telah merasakan langsung dampak dari perubahan tarif serta kebijakan perpajakan dalam tiga tahun terakhir. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan instrument kuesioner dan wawancara yang terbatas. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mayoritas responden merasakan dampak dari perubahan perpajakan, terutama peningkatan tarif PPh Final serta penerapan pengawasan yang lebih ketat, yang berujung pada penurunan margin laba dan kenaikan biaya administrasi. Di sisi lain, ada juga pelaku usaha yang menyadari keuntungan dari insentif pajak seperti keringanan pajak untuk UMKM selama masa pemulihan ekonomi setekah pandemi. Penelitian ini menyarankan agar ada pendekatan kebijakan yang lebih fleksibel serta adanya soisialisasi perpajakan yang lebih intensif, sehingga para pelaku usaha dapat menanggapi perubahan pajak dengan cara yang efesien dan menjaga kelangsungan bisnis.
Referensi
Ahmadi, L. P., Saputri, A., Ersyafdi, I. R., Khomsatun, S., & Aryani, H. F. (2024). Pengaruh Good Corporate Governance, Karakteristik Perusahaan dan Intensitas Aktiva terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Akuntansi STIE Muhammadiyah Palopo, 10(1), 32-46.
Al Akhilla, I. S., & Ersyafdi, I. R. (2024). Pengaruh Pengungkapan Wajib dan Sukarela Dalam Laporan Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 13(1), 39-56.
Budiarti, D., & Kartika, H. (2019). Digitalisasi Sistem Perpajakan dan Dampaknya terhadap Kepatuhan UMKM. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 7(1), 67–75.
Diamastuti, E. (2016). Ke (tidak) patuhan wajib pajak: Potret self assessment system. Ekuitas (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 20(3), 280-304.
Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Lubis, Ryskha Armayni dkk. 2019. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP pratama lubuk pakam. jurnal akuntansi dan keuangan kontemporer.
Noviyanti, N., Ersyafdi, I. R., Prabowo, M. A., Mubayyinah, F., & Aryani, H. F. (2024). Pengaruh Fraud Pentagon dalam Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan pada Perusahaan yang Terdaftar di Corporate Governance Perception Index periode 2018-2022. Jurnal Akuntansi Publik Nusantara, 2(1), 22-30.
Purwanto, A., & Sudaryana, A. (2021). Pengaruh Penurunan Tarif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 6(1), 45–56.
Safitri, M., & Yusuf, A. M. (2022). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Pasca Penurunan Tarif PPh Final. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(1), 23–33.
Solihin, M., Sohibunajar, S., & Ersyafdi, I. R. (2023). Pengaruh Pajak, Intangible Assets, Kepemilikan Asing, Profitabilitas, Mekanisme Bonus terhadap Transfer Pricing. MIZANIA: Jurnal Ekonomi Dan Akuntansi, 3(1), 270-278.
Wicaksono, A., & Nurhidayah, R. (2020). Literasi Pajak UMKM di Era Digitalisasi: Tantangan dan Solusi. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, 12(2), 88–97.